Dalam riwayat lain disebut umara dan ulama. Hadits tersebut maudhu’. Ia telah diriwayatkan oleh Tamam dalam kitab al-Fawa’id 1/238 dan Abu Naim dalam kitab al-Haliyyah IV/96, serta Ibnu Abdil Bar dalam kitab Jami’ Bayanil-‘Ilmi I/184, dari sanad Mu- hammad bin Ziyad yang oleh Imam Ahmad dinyatakan sebagai pen- dusta dan pemalsu hadits.
Hadits tersebut juga diutarakan oleh al-Ghazali dalam Ihya I/6, seraya menyandarkan kepada Rasulullah saw. dan telah dinyatakan oleh al-Hafizh al-Iraqi bahwa sanadnya dha’if