Hadits ini maudhu’, bahkan dalam lembaran Ahmad bin Nabith dinyatakan dusta. Saya telah mendapatkan bahwa hadits tersebut berasal dari Abu Naim al-Ashbahan, dari Abu Hasan Ahmad bin al-Qasim, dari Ahmad bin Ishaq bin Ibrahim.
Adz-Dzahabi menyata kan bahwa riwayat Ahmad bin Ishaq tidak dapat dijadikan hujjah karena ia pendusta. Pernyataan ini dikuatkan oleh al-Haizh dalam kitab al-Lisan. Di samping itu, Ahmad bin al-Qasim itu lemah.