Hadits ini maudhu’ dan telah diriwayatkan oleh Ibnu Batthah dalam kitab al-Ibanah, juga oleh Khatib Nizamul Mulk dalam kitab al-Amali II/13, Ibnu Asakir I/303, dari sanad Naim bin Hamad dari Abdur Rahim bin Zaid al-Ami.
Sanad hadits tersebut maudhu’. Naim bin Hamad itu dha’if. Al-Hafzh berkata, “la banyak melakukan kesalahan, sedangkan Abdur Rahim al-Ami adalah pendusta.”
Ibnul Jauzi dalam kitab al-Ilal berkata, “Riwayat tersebut tidak sahih sebab Naim itu tercela. Sedangkan Abdur Rahım oleh Ibnu Muin dinyatakan sebagai pendusta.”