Hadits ini maudhu’. Telah diriwayatkan oleh Daru Quthni dalam kitab al-Afrad. Ia berkata, “Riwayat ini dengan sanad tunggal Muhammad bin al-Walid. Karena itu, merupakan riwayat yang gharib (asing).”
Menurut saya, ia itu termasuk sederetan perawi yang tertuduh. Bahkan Ibnu Adi menyatakannya sebagai pemalsu (hadits).
Sebagai bukti kepalsuannya, hadits tersebut telah menyalahi makna hadits sahih, di mana Rasulullah saw bersabda, “Al-Mahdi adalah keturunan dari anak Fatimah.” (HR Abu Daud, II/207, Ibnu Majah, II/519, al-Hakim, IV/557, dari sanad Ziyad bin Bayan, dan seterusnya yang semuanya tsiqah).