Haditsnya maudhu’. Diriwayatkan oleh al-Khatib pada tanggal Bagdad VIII/44 dan juga oleh al-Hakim dalam kitab Ma’rifat Ulumul Hadits halaman 101.
Al-Khatib berkata, “Ini adalah riwayat tunggal yang hanya diriwayatkan oleh Husain bin Fudhail, sedangkan dia adalah seorang pemalsu.”