Ash-Shaghani dan lain-lain menyatakan bahwa ini adalah hadits maudhu’. Yang menunjukkan bahwa hadits ini maudhu’ ialah bahawasanya wudhu seusai berhadas, berwudhu tanpa mengerjakan solat adalah pekerjaan yang mustahab (disenangi) dan disunatkan. Sedangkan makna semua hadits di atas itu menunjukkan suatu kewajiban. Dalilnya yaitu “berarti ia telah menyimpang dan menjauhkan dari-Ku.” Padahal, dalam syariat, pernyataan demikian tidak dapat diutarakan dalam masalah yang mustahab