Ini hadits dha’if. Abu Naim meriwayatkannya dalam kitab al- Haliyyah V/189 dari sanad Muhammad bin Isma’, dari Abu Khalid, Yazid al-Wasithi, Dari Hajjaj, Dari Makhul.
Ibnul Jauzi meriwayatkannya dalam deretan hadits maudhu’ dengan mengatakan, “Hadits ini tidak sahih. Yazid al-Wasithi banyak melakukan kesalahan, sedangkan Hajjaj majruh (tercela) dan Mu- hammad bin Ismail adalah majhul (asing). Tidak benar bila ada yang mengatakan bahwa Makhul telah mendengar dari Abu Ayyub al- Anshari r.a.”
As-Suyuthi dalam kitab al-La’ali II/ 176 mengutip ucapan al- Iraqi yang menyatakannya sebagai hadits dha’if.