Hadits ini maudhu’. Telah diriwayatkan oleh al-Uqaili dalam deretan hadits-hadits dha’if, halaman 436-437, juga oleh Abu Naim dalam kitab Akhbar Ashbahan II/66, dari sanad Nashr bin Nujaih al-Bahili, dari Umar Abu Hafhs, dari Ziyad an-Numairi. Al-Uqaili berkata, “Nashr dan Umar adalah majhul, dan haditsnya tidak dihafal (dijaga).”
Bahkan Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu’at menyatakan riwayat tersebut adalah maudhu’, dan Umar Abu Hafsh adalah matruk (ditinggalkan) riwayatnya.