CSS

Hadith Maudhu' (palsu)

“مَنْ أَصَابَ مَالَا مِنْ نَواحِشَ أَذْهَبَهُ اللهُ فِي نَهَابُر”
“Barangsiapa mendapat harta dari tempat yang tidak halal, Allah akan menghilangkan harta tersebut pada jalan kebinasaan.”

Hadits tersebut tidak sahih. Al-Qidha’i meriwayatkannya dalam sanad asy-Syihab II/37 dari sanad Amr bin Husain.

Menurut saya, sanadnya gugur sebab Amr adalah pendusta. Bahkan as-Sakhawi dalam kitabnya al-Magashid dengan nombor hadits 1061 menyatakan ditolak riwayatnya.