Ini hadits maudhu’. Hal ini telah ditegaskan oleh adz-Dzahabi dalam kitab al-Mizan III/237, juga oleh ash-Shaghani dalam kitab al-Ahadits al-Maudhu’iyah halaman 46. Yang menunjukan bahwa riwayat tersebut maudhu’ adalah bahwa menjauhi dan menyimpang dari ajaran Rasulullah saw. adalah dosa besar. Kalau tidak, termasuk kafir. Dengan demikian, berarti makna hadits tersebut siapa saja yang dengan sengaja meninggalkan tidak pergi berziarah ke makam Rasulullah saw, berarti telah melakukan perbuatan dosa besar.
Dengan demikian, berarti pula ziarah adalah wajib seperti ibadah haji. Barangkali tidak seorang pun kaum mukmin yang berpendapat demikian. Sekalipun ziarah ke makam Rasulullah suatu amalan yang baik, hal itu tidak lebih dari amalan yang mustahab. Inilah pendapat jumhur ulama. Lalu bagaimana mungkin orang yang meninggalkannya dinyatakan sebagai orang yang menyimpang dan menjauhi Rasulullah saw.?