Ini hadits maudhu’. Az-Zarkasyi dalam kitab al-La’ali al-Mantsurah menyatakan, “Hadits tersebut maudhu’ dan tak seorang pun pakar hadits yang meriwayatkannya.”
Bahkan oleh Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi dinyatakan maudhu’ dan tak ada sumbernya.
Ini hadits maudhu’. Az-Zarkasyi dalam kitab al-La’ali al-Mantsurah menyatakan, “Hadits tersebut maudhu’ dan tak seorang pun pakar hadits yang meriwayatkannya.”
Bahkan oleh Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi dinyatakan maudhu’ dan tak ada sumbernya.