Hadits ini maudhu’. Telah diriwayatkan oleh al-Khatib dalam Tarikh Baghdad XIV/270, dari sanad Ali bin Husain Ibnu Hibban. Ibnu Muin berkata, “Ini adalah riwayat dusta dan batil. Sungguh tidak ada seorang perawi waras yang meriwayatkan hadits yang tidak masuk akal ini.”
Ibnul Jauzi meriwayatkannya dalam deretan hadits-hadits maudhu’, dan ia berkata, “Sanad dari Ya’qub bin Muhammad, telah dinyatakan oleh Imam Ahmad sebagai perawi sanad yang tidak dapat diterima.”
Adapun adz-Dzahabi dalam mengetengahkan biografi Ya’qub bin Muhammad ini berkata, “Sungguh salah, barangsiapa berkata bahwa dia telah meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah. Sebab, Ya’qub bin Muhammad tidak menjumpai Hisyam, bahkan ketika Hisyam meninggal, Ya’qub bin Muhammadi belum pula lahir.”