Hadits ini maudhu’. Telah diriwayatkan oleh Abu Bakar bin an- Naqur dalam kitab al-Fawa’id 1/147-148, dan Ibnul Jauzi dalam kitabnya Ahadits al-Maudhu’at, dari sanad al-Khathib dari Muhammad bin Yunus al-Kadaimi, sambil berkata, “Riwayat al-Kadaimi tidak sahih. Dia tukang palsu hadits dan gurunya tidak dapat dijadikan hujjah.”
Pernyataan Ibnul Jauzi disepakati oleh as-Suyuthi dalam kitabnya al-La’ali II/264, dengan menyatakan bahwa dalam hadits di atas terdapat idraaj (memasukkan kata tambahan dalam matan hadits. penj.) Imam Baihaqi berkata: “Tambahan itulah yang menjadikan hadits tersebut munkar.”