Hadits ini maudhu’. Ia diriwayatkan oleh Abdur Rahman bin Nashr ad-Dimasqi dalam kitab al-Fawa’id II/229 dan Abu Naim dalam kitab Akhbar al-Asbahan II/216 dan sebagian dari sanad Ala bin Maslamah.
Menurut saya, hadits ini maudhu’ karena telah dinyatakan oleh pakar hadits, di antaranya Ibnu Hibban dan adz-Dzahabi bahwasanya Ala adalah pemalsu dan tukang mencampuraduk hadits. Bahkan Ibnu Hibban menambahkan bahwa tidaklah dapat dianggap sahih jika riwayat tersebut dijadikan hujjah. Oleh Ibnul Jauzi riwayat tersebut ditempatkan dalam deretan hadits-hadits maudhu’. Beliau mengatakan, “Riwayat ini tidak ada sumbernya dalam hadits sahih dan Ala sendiri termasuk deretan pemalsu hadits.”