CSS

Hadith Maudhu' (palsu)

“اتَّخِدُوا الحَمامَ المَقَاصِيصَ، فَإِنَّهَا تُأْهِي الجِنَّ عن صبيانكم”
“Jadikanlah jamban (kakus) sebagai tempat membuang hajat karena yang demikian dapat melalaikan jin dari menggoda anak-anak kalian.”

Hadits di atas maudhu’. Ia diriwayatkan oleh Ibnu Adi dalam kitab al-Kamil II/288 dan Al Khatib V/279, yaitu dari sanad Muhammad bin Ziyad dari Ibnu Abbas r.a. Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ziyad al-Yasykari yang telah dinyatakan pendusta