Hadits ini maudhu’. Riwayatnya mempunyai dua sanad.
1. Dari Muhammad bin Imran al-Hamazani. Ibnu Adi menyatakan hadits ini munkar. Semua riwayat Abdur Rahim bin Zaid a-Ami tidak diterima para perawi tsiqah. Bahkan Imam Bukhari menyatakan bahawa ahli hadits sepakat meninggalkan seluruh riwayatnya.
2. Dari Bisyir bin Husain. Orang ini pendusta dan ditinggalkan riwayatnya. Bahkan oleh Ibnu Iraq dalam kitab asy-Syari’ah I/204 dinyatakan sebagai pendusta dan pemalsu hadits. Karena itu, semua riwayatnya tidaklah sah untuk dijadikan sebagai penguat.