Ini hadits maudhu’ dan telah diriwayatkan oleh Abu Naim dalam kitab al-Haliyyah I/35 dari sanad Lahij bin Ja’far at-Taimi, dari Abdul Azis bin Abdus Samad al-Ami, dari Ali bin Zaid bin Jad’an, dari Said bin Musayyab, dari Abu Hurairah
Menurut saya, Lahij bin Ja’far tercela. Ibnu Adi berkata bahwa dia adalah perawi dari Baghdad yang majhul yang telah meriwayatkan dari perawi tsiqah (kuat; dapat dipercaya) dengan mencampur-aduk dengan riwayat-riwayat munkar.
Bahkan adz-Dzahabi berkata, “Demi Allah, riwayat ini merupakan hadits-hadits maudhu’ yang sangat besar dustanya. Dan semoga Allah mengutuk siapa saja yang tidak menyukai Ali.
Satu hal yang perlu diperhatikan oleh para penuntut ilmu, jika telah mengetahui kelemahan dan kepalsuan hadits-hadits ini dan yang sebelumnya, tidak perlu bersusah payah menentukan hadits sahih yang baru saya sebutkan tadi bahwa al-Mahdi adalah anak keturunan Fatimah. Wallahu Waliyyut Taufiq.