CSS

Hadith Maudhu' (palsu)

“صاحب الشيء أحَقُّ بِحَمْلِهِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ضَعِيفًا بعجْزِ عَنْهُ فَيُعِينُهُ أَخَوهُ المُسلِم”
“Pemilik sesuatu barang lebih berhak membawanya, kecuali jika ia lemah atau tidak mampu membawa sendiri. Ketika itu, hendaknya saudaranya sesama muslim membantunya”

Hadits ini maudhu’. Telah diriwayatkan oleh Ibnul Arabi dalam al-Mujam I/235, juga Ibnu Basyran dalam al-Amali II/53-54, dengan sanad dari Yusuf bin Ziyad al-Bashri, dari Abdur Rahman bin Ziyad bin An’am.

Hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam deretan hadits maudhu’, sambil menegaskan bahwa Yusuf bin Ziyad sangat kondang dengan pemalsuannya dan seringnya meriwayatkan hadits batil.

Adapun al-Hakim, al-Iragi, dan Ibnu Hajar menyatakan, riwayat tersebut dhaif. As-Sakhawi menyatakan dhaif sekali. Sedangkan Ibnu Hibban berkata, “Yusuf bin Ziyad ini tukang palsu riwayat, walaupun mengambil hadits dari perawi-perawi yang kuat.” Barangkali dengan ini saja cukuplah vonis tentang kelemahan atau kepalsuan hadits ini.