Hadits tersebut dha’if. Telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir dari dua sanad, yaitu al-Walid bin Muslim dari Muhammad bin Ayyub. Memang sanadnya terlihat sahih. Barangkali karena itulah Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dengan berdasarkan riwayat tersebut menjadikan “Keutamaan Negeri Syam” sebagai bab tersendiri dalam bukunya. Namun hakikatnya tidaklah demikian dikarenakan dua sebab :
1. Riwayat ‘an’anah (yaitu menggunakan pengucapan ‘an anu’, dsb). Al-Walid adalah mudallas (mencampur aduk atau sengaja melakukan kesalahan). Hal inilah yang dikemukakan Adz-Dzahabi dalam kitabnya al-Mizan.
2. Sanadnya terhenti (mauquf), yaitu diriwayatkan dengan sanad yang mauquf oleh Haitsam bin Kharijah. Beliau berkata, “Riwayat ini sanadnya terhenti sampai Khuraim.”