Hadits ini maudhu’ dan telah diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam kitab Jami’ul Ilmi ll/91, dan oleh Ibnu Hazem dalam kitab al-Ahkam VI/82, dari sanad Salam bin Sulaim.
Ibnu Abdil Bar berkata, “Sanad ini tidak dapat dijadikan hujjah. Al-Harits bin Ghushain itu majhul.” Sedang Ibnu Hazem berkata, “Riwayat ini gugur, sebab Abu Sufyan sangat lemah. Al-Harits bin Ghushain itu adalah Abu Wahab ats-Tsaqafi. Dan Salam bin Sulaim telah meriwayatkan fhadits-hadits maudhu Inilah salah satunya.”
Semua peneliti hadits menyatakan Salam bin Sulaim atau ibnu Sulaiman itu dhai’f. Pernyataan itu telah menjadi kesepakatan para pakar hadits. Oleh Ibnu Hibban ia dinyatakan sebagai pendusta, karena telah meriwayatkan hadits maudhu’.