Hadits ini maudhu’. Telah diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id al-Musnad, dengan nomor 605, dan 810, juga oleh Abu Naim dalam kitab al-Haliyyah III/178-179, dengan sanad dari Abi Abdillah Musalmah ar-Razi, dari Abi Amr al-Bajali, dari Abdul Malik bin Sufyan ats-Tsaqafi.
Sanad ini maudhu’. Dalam biografinya, Abu Abdillah ar-Razi tidak dikenal sebagai perawi. Inilah pernyataan Ibnu Hajar. Sedangkan Abu Amr al-Bajali adalah Ubaidah. Ibnu Hibban berkata, “Tidak dibenarkan riwayatnya untuk dijadikan dalil.” Kemudian Abdul Malik bin Sufyan telah dinyatakan oleh al-Husaini sebagai perawi majhul (tidak dikenal). Pernyataaan al-Husaini dibenarkan oleh al-Iraqi.