CSS

Hadith Munkar

“إن البرد ليس بطعام ولا شراب”
“Sesungguhnya hujan ais bukanlah makanan dan bukan pula minuman”

Hadits ini munkar. Telah diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam kitab Musykiul Atsar II/347, oleh Abu Ya’la dalam musnadnya II/
191, oleh Ibnu Asakir II/313, serta oleh as-Salafi dalam kitab ath-Thuyuriyat dari sanad Ali bin Zaid bin Jid’an dari Anas.

Riwayat tersebut sanadnya lemah karena Ali bin Zaid bin Zid’an memang lemah. Demikian pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab at-Taqrib. Syu’bah bin al-Hajjaj berkata, “Ali bin Zaid memberitahukan kepada kami dan ia itu melakukan kesalahan, sambil menyambungkan sanad hadits ini yang hakikatnya adalah sanad yang mauquf (terhenti sampai sahabat).” Inilah kelemahan riwayat ini yakni karena perawi kuat meriwayatkannya hanya sampai pada Anas bin Malik r.a. saja yaitu dalam riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya II/279, dan juga Ibnu Asakir II/313.

Adapun sanad mauquf yang diriwayatkan oleh perawi kuat, adalah dari Syu’bah, dari Qatadah dan Humaid, dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: “Suatu ketika pada bulan puasa turunlah hujan salju. Kemudian Abu Talhah yang sedang berpuasa mengambil butiran salju tersebut dan memasukkannya ke dalam mulutnya. Kami katakan padanya, “Engkau memakan salju padahal engkau tengah berpuasa.’ Maka ia pun menjawab: ‘Sesungguhnya ini adalah berkah.’

Sanad riwayat ini adalah sahih menurut kriteria persyaratan sahihan, dan oleh Ibnu Hazem ditetapkan kesahihannya.

Hadits ini mauquf dan tidak ada sebutan nama Nabi saw. Menurut Alhafizh, sanadnya lemah. As-Suyuthi mencantumkannya dalam buntut hadits-hadits maudhu dan berkata kalau hadits ini benar, maka orang yang makan butiran salju tidak batal puasanya. Hal ini tidak bisa dibenarkan oleh kaum muslimin masa kini. Said Ibnul Musayyab tidak menyukai hadits ini.