Ini adalah hadits maudhu’. Diutarakan oleh as-Suyuthi dalam kitab al-Jami’ush-Shaghir dari riwayat Ibnu Adi. Pensyarahnya yakni al-Manawi menyatakan bahwa dalam sanadnya terdapat Wahab bin Rahb bin Katsir. Ibnu Mu’in menyatakan bahwa dia itu pendusta, sedangkan Imam Ahmad menyatakan bahwa Wahab pemalsu hadits.