CSS

Hadith Dha'if (lemah)

“عُرى الإسلامُ وَقَوَاعِدُ الدِّينِ ثَلَاثَةٌ عَلَيْهِنَّ أَسُسُ الإِسْلَامِ، مَنْ تَرَكَ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِهَا كَافِر حلال الدَّمِ : شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَالصَّلَاةُ المكتوبة وَصَومُ رَمَضَانَ”
“Tali penguat Islam dan tiang-tiang agama ada tiga. Di atasnya berdirilah asas Islam. Barangsiapa meninggalkan salah satunya, ia menjadi kafir dan halal darahnya. (Tiga hal itu) adalah syahadat laa ilaaha illallah, solat fardhu, dan puasa pada bulan Ramadhan”

Hadits ini dha’if. Telah diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya II/126, juga oleh al-Lalika’i dalam as-Sunnah I/202, dari sanad Muammal bin Ismail dari Hamad bin Zaid dari ‘Amr bin Malik an-Nakri dari Abil Jauza dari Ibnu Abbas. Adapun al-Mundziri dengan mengikuti pendapat al-Haitsimi berkata, “Hadits ini sanadnya hasan.”

Menurut saya, pendapat yang mengatakan sanadnya hasan itu perlu ditilik kembali, sebab tak seorang pun dari para pakar hadits menganggap Amr bin Malik ini tsiqat, kecuali Ibnu Hibban. Padahal, kita sangat mengenal Ibnu Hibban ini sebagai orang yang sangat gampang mengakui kekuatan rawi. Jadi, dalam hal ini Ibnu Hibban tidak menenteramkan hati. Terlebih Ibnu Hajar dalam kitabnya at-Tahdzib II/212, mengutip Ibnu Hibban tentang Malik ini sambil berkata, “Banyak salah.”

Zahir hadits tersebut tampak sangat bertentangan dengan hadits sahih yang telah disepakati seluruh pakar hadits akan kesahihannya yaitu bahwa Islam dibangun atas lima dasar. Jadi, kelemahan riwayat di atas dapat terlihat dari dua hal

1. Hadits yang sahih menyatakan rukun Islam ada lima, sedangkan menurut hadits di atas hanya ada tiga.
2. Hadits yang sahih tidak menyebutkan siapa saja yang meninggalkan salah satu rukunnya dikategorikan sebagai orang kafir, sedang hadits di atas menyatakan kafir orang yang meninggalkan salah satu dari tiga rukun tersebut.