Hadits ini maudhu’. Telah diriwayatkan oleh Tirmidzi III/316 dari sanad Abdullah bin Ibrahim al-Ghiffari, dari ayahnya dari Abi Bakar bin al-Munkadir, dengan berkata, “Hadist ini gharib.”
Menurut saya, Abdullah bin Ibrahim ini oleh Ibnu Hibban telah dinisbatkan kepada golongan perawi tukang palsu riwayat. Dan al-Hakim pun berkata, “Telah meriwayatkan dari sekelompok perawi dha’if yang tidak diriwayatkan oleh pakar hadits.”
Kemudian ayahnya (Abdullah bin Ibrahim) juga dinyatakan majhul (asing) oleh para pakar hadits dan tidak dikenal telah meriwayatkan hadits sahih